Menurut Kemendikbudristek guru dengan status ASN PPPK bisa menjadi kepala sekolah.
“Bagi guru berstatus ASN PPPK, Kemendikbudristek memberikan fasilita agar dapat menjabat atau menduduki jabatan sebagai kepala sekolah dan termasuk juga untuk pengawas sekolah,” papar Ibu Nunuk Suryani.
Ibu Nunuk menyatakan langkah itu merupakan salah satu usaha pemerintah untuk memperjuangkan kesejahteraan dan perlindungan bagi guru-guru dengan status ASN PPPK.
Disisi lain menurut Kepala Balai Guru Penggerak (BGP) Kalimantan Tengah I Ketut Sukajaya menyampaikan di Kalimantan Tengah sudah cukup banyak guru dengan status ASN PPPK yang menjadi kepala sekolah
“Disisi lain Meski awalnya terdapat polemik tetapi setelah kita paparkan penjelasan bahwa pegawai PPPK dapat diangkat maka mereka berani untuk mengangkatnya,” ujar beliau.
Selanjutnya, terdapat beberapa hal kriteria seorang guru berstatus ASN PPPK yang dapat diangkat menjadi kepala sekolah di lembaga pendidikan diantaranya yaitu memiliki jenjang paling rendah sarjana (S-1) untuk kualifikasi akademik atau diploma empat (D-IV) dari lembaga perguruan tinggi dan juga program studi yang telah terakreditasi. Selanjutnya guru berstatus ASN PPPK juga harus memiliki sertifikat tertentu untuk memenuhi syarat menjadi kepala sekolah.
Selanjutnya memiliki hasil penilaian kinerja Guru (PKG) dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 tahun terakhir untuk masing-masing unsur penilaian, kemudian memiliki pengalaman manajerial paling sedikit 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan.
Dengan adanya ketentuan diatas, ASN guru berstatus PPPK dapat meningkatkan jenjang karir dengan baik. Kesejahteraan dan perlindungan bagi guru berstatus ASN PPPK penting bagi yang bersangkutan. Hal tersebut secara tidak langsung berkaitan dengan kualitas yang terlaksana pada suatu lembaga pendidikan.